5. Melaporkan kesepakatan terhadap dinas ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ada Sayur Asem hingga Tempe Orek, Berikut 5 Ide Menu Sahur Praktis Selama Ramadhan 1442 H
6. Apabila perusahaan belum mampu memberikan THR maka pemda akan melakukan antisipasi seperti membentuk posko pelaksanaan THR.
7. Melaporkan pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 kepada Kemenaker dan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR 2021.
Adapun sanksi bagi pelanggar yang telah diatur berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 adalah memberlakukan sanksi administratif.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Bayar Zakat Kota Bandung dan Nominal Zakat Fitrah di Tahun 2021
Sanksi lain yang diberikan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran, pembatasan kegiatan usaha.
Ada pula penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.***