Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari atau sama dengan 12 bulan maka diberikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata setiap bulan.
Sedangan bagi pekerja harian yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan maka dinerikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan, Lucinta Luna Rilis Single Religi 'Syukur', Ini Lirik Lagunya
Ketentuan mengenai pemberian THR dari perusahaan diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang belum mampu memberi THR maka dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dengan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mendapatkan solusi.
2. Melakukan dialog dengan pekerja untuk mendapatkan kesepakatan secara tertulis.
3. Dapat membuktikan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR berdasarkan dari laporan keuangan internal perusahaan.
4. Memastikan terdapat kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban dalam melakukan pembayaran THR