PR TASIKMALAYA - Selain berpuasa, zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Diketahui, baru-baru ini Badan Amil Zakat Nasional dari Kota Bandung, sudah memberi ketentuan khusus perihal pembayaran zakat untuk Ramadhan 1442 Hijiriah atau di tahun 2021 ini.
Surat edaran (SE) nomor 287/SE/BAZNAS.KT.BDG terkait langkah-langkah tekhnis untuk pelaksanaan pengumpulan dan juga pendistribusian zakat, infaq hingga shodaqah.
Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi Pengaduan Masyarakat, Fahri Hamzah: Terobosan yang Layak Dihargai
Sementara untuk besaran zakat fitrah di Kota Bandung sudah diputuskan senilai 2,5 killogram beras atu bisa dengan uang tunai sejumlah Rp30.000 per orang.
Surat tersebut kini telah ditandatangai oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung, Dr.Akhmad Roziqin.
Di dalam surat itu terdapat panduan langkah-langkah saat pengisian formulir serta distribusi untuk pengumpulan zakat, infak, hingga shodaqoh untuk golongan mustahik.
Baca Juga: Akui Libatkan Masalah Pribadi dalam Pekerjaan, Kim Jung Hyun Minta Maaf pada Seohyun SNSD
Untuk pengumpulan zakat fitrah, sudah bisa dilakukan ketika awal bulan Ramadhan serta pelaksananaannya dilakukan oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat tingkat DKM untuk wilayah masing-masing.