PR TASIKMALAYA – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait dengan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ditujukan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Selain itu SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ditunjukan juga kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujar Ida Fauziyah seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI pada Senin, 12 April 2021.
Pemberian THR menurut Ida Fauziyah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya keagamaan.
THR yang diberikan, secara otomatis akan berdampak pada stimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dikeluarkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 20216 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Gempa M 6,1 di Malang, Doni Monardo: Rumah yang Rusak Bisa Dilakukan Perbaikan
Ida Fauziyah lebih lanjut meminta pihak perusahaan agar melakukan pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.