THR Cair Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran, Ini Regulasinya dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir

- 14 April 2021, 21:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan keterangan terkait dengan regulasi pemberian THR kepada pekerja .*
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan keterangan terkait dengan regulasi pemberian THR kepada pekerja .* /ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan RI/pri

PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi mewajibkan Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan oleh perusahaan dalam waktu tujuh hari sebelum hari raya.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya tiba," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.

Apabila perusahaan belum mampu memberikan THR akibat dari pandemi Covid-19 maka harus ada koordinasi dengan pemda dan pekerja.

Baca Juga: Polri Turun Tangan Awasi Distribusi LPG Bersubsidi Demi Cegah Praktik Pengoplosan

Regulasi untuk pemberian THR diberikan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Pekerja yang akan mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan satu bulan.

Besaran THR yang ditetapkan adalah masa kerja selama 12 bulan penuh diberikan satu bulan upah.

Baca Juga: Jadi Lagu Utama di Albumnya Kali Ini, Simak Lirik Lagu Antidote - Kang Daniel

Apabila pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menurus atau kurang dari 12 bulan, maka masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x