PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi mewajibkan Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan oleh perusahaan dalam waktu tujuh hari sebelum hari raya.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya tiba," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.
Apabila perusahaan belum mampu memberikan THR akibat dari pandemi Covid-19 maka harus ada koordinasi dengan pemda dan pekerja.
Baca Juga: Polri Turun Tangan Awasi Distribusi LPG Bersubsidi Demi Cegah Praktik Pengoplosan
Regulasi untuk pemberian THR diberikan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Pekerja yang akan mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan satu bulan.
Besaran THR yang ditetapkan adalah masa kerja selama 12 bulan penuh diberikan satu bulan upah.
Baca Juga: Jadi Lagu Utama di Albumnya Kali Ini, Simak Lirik Lagu Antidote - Kang Daniel
Apabila pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menurus atau kurang dari 12 bulan, maka masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.