PR TASIKMALAYA- Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait gagasan pembacaan doa lintas agama yang terus menuai polemik, turut ditanggapi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis.
Tanggapan terkait gagasan doa lintas agama oleh Menag itu, dituturkan Cholil Nafis melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter miliknya.
Lebih lanjut, dalam cuitan tersebut Cholil Nafis menuturkan bahwa gagasan pembacaan doa lintas agama oleh Menag itu sebagai permasalahan yang sederhana.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 8 April 2021: Isi Chat Riki Terungkap, Nino Kapok Percaya Elsa
Seperti diketahui, gagasan tersebut diutarakan Menag Yaqut dalam sambutannya di Rakernas Kemenag 2021.
Menag yaqut menyampaikan agar semua doa agama diberikan kesempatan untuk dibacakan di acara resmi Kemenag.
Menurut Menag Yaqut, pernyataan tersebut sebagai otokritik terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Status Kepemilikan TMII Resmi Dikelola Negara
“Jadi jangan ini kesannya kita ini sedang rapat Ormas kegiatan agama, Ormas Islam Kementerian Agama, Kita sedang melaksanakan rakernas Kementerian Agama yang di dalamnya bukan hanya urusan agama Islam saja," kata Yaqut, Senin 5 April 2021.
Sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Unggah Berkas Fatwa MUI Soal Doa Bersama, Cholil Nafis: Haram Mengamini Doa Orang Beda Agama", hal itu pun turut menjadi perhatian Cholil Nafis.
Cholil Nafis menuturkan pembacaan doa dipimpin berdasarkan mayoritas agama di acara atau tempat tersebut.
“Itu sudah biasa doa dipimpin pemeluk agama di tempat itu yang mayoritas dan yang agama lain berdoa sesuai keyakinannya masing-masing,” kata Cholil Nafis sebagaimana dikutip dari Twitter @cholilnafis, Kamis, 8 April 2021.
Lebih lanjut, Cholil Nafis menyebutkan bahwa ada juga yang berdoa secara bergantian dan dipimpin masing-masing.
“Ada pula yang berdoa secara gantian pada acara bersama umat beragama,” tutur Cholil Nafis.
Baca Juga: Preview Perempat Final Liga Eropa: Arsenal vs Slavia Praha
Cholil Nafis mengingatkan agar tidak mencampur adukan doa agama antar satu sama lain.
“Asal tak mencampur aduk aja,” ujarnya.
Dalam cuitan lainnya, Cholil Nafis mengunggah selembar berkas Fatwa MUI tentang doa bersama.
Dalam fatwa tersebut tercantum ketentuan hukum doa bersama menurut MUI.
Dijelaskan mana saja yang termasuk bid’ah, mubah hingga haram.
“Yang haram mengamini doa orang beda agama, tapi kalau doa masing-masing sesuai agamanya yang bubah saja,” kata Cholil Nafis.
Yg haram mengamini doa orang beda agama, tapi klo doa masing2 sesuai agamanya ya bubah aja. pic.twitter.com/FpzzSAxB57— cholil nafis (@cholilnafis) April 7, 2021
Baca Juga: Minta Pemerintah Hentikan Proyek Ibu Kota Baru, Hidayat Nur Wahid: Fokus Tangani Covid-19
Selain Cholil Nafis, tokoh MUI lain yang turut berkomentar ihwal ini yakni Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.***(Rulfhi Alimudin/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)