PR TASIKMALAYA- Polemik vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diketahui mengandung unsur senyawa Babi, langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis.
Tanggapan itu disampaikan Cholil Nafis dalam cuitan di akun media sosial Twiiter pribadinya, setelah banyak pihak yang menanyakan kepadanya terkait hukum memakai vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diketahui mengandung unsur haram bagi umat Islam.
Namun, MUI menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh dipergunakan karena kondisi darurat, meskipun mengandung unsur haram dalam vaksin tersebut, hal ini juga diperjelas oleh Cholil Nafis.
Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas: Partai Demokrat Naik, PDIP Alami Penurunan
Seperti diketahui, berdasarkan penelitian, vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut dinyatakan mengandung tripsin babi.
Namun, atas nama kedaruratan vaksin tersebut tetap dibolehkan digunakan di Indonesia.
Guna menyakinkan masyarakat, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Sebut Vaksin AstraZeneca Haram Tapi Bisa Dipakai karena Darurat, Cholil Nafis: Boleh dan Halal itu Beda", Cholil Nafis pun memperjelas hukum penggunaan vaksin tersebut.
Hal itu diungkapkan Cholil Nafis di akun Twitter pribadinya @cholilnafis pada Minggu, 21 Maret 2021 kemarin.
"Banyak yang tanya tentang hukum vaksin AstraZeneca, kok Haram tapi boleh? Itulah istilah dalam ilmu fikih, boleh dan halal itu beda," ujar Cholil Nafis.