Adapun dugaan pelanggaran HRS itu terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan di Megamendung, Kabupaten Bogor, serta di RS Ummi Bogor terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan Syahganda diduga telah melakukan penyebaran hoaks atau berita bohong yang menyebabkan kerusuhan pada aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.
Atas hal itu, Syahganda dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu.***