PR TASIKMALAYA – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief menyoroti kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Syahganda Nainggolan.
Bahkan dalam kasus tersebut, Andi Arief meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk angkat bicara.
Menurut Andi Arief, ketidakadilan pada kasus yang menimpa HRS dan Syahganda ada di depan mata dan nyata.
Terkait meminta Prabowo bicara itu disampaikan Andi Arief melalui cuitan di akun Twitter @Andiarief_ miliknya pada Minggu, 4 April 2021.
“Sudah waktunya Pak Prabowo bicara lagi soal keadilan,” cuit Andi Arief seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Karena soal tersebut ada di depan mata dan nyata,” sambungnya.
Andi Arief mengatakan bahwa kadang-kadang hati manusia akan bisa merasakan setelah melihat hal itu.
“HRS dan Syahganda adalah jalan Tuhan untuk mantan Capres (calon presiden) 2019 kembali bersuara,” ungkapnya.
Sebelumnya, selain Prabowo, Andi Arief juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mendengarkan ketidakadilan terhadap HRS dan Syahganda.
“Pak Prof Mahfud MD yang saya hormati, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda,” tulis Andi Arief.
“Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran protokol kesehatan, (dan) hanya Syahganda yang dituntut enam tahun dugaan berita bohong,” sambungnya.
Baca Juga: Rizal Ramli Tanggapi Fiersa Besari terkait Pemimpin Negara Hadiri Pernikahan Selebritis
Diketahui sebelumnya, HRS terjerat dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kerumunan.
Baca Juga: WOW! Raffi Ahmad Membuka Kesempatan Desainer Indonesia untuk Mendesain Jersey Baru RANS Cilegon FC
Adapun dugaan pelanggaran HRS itu terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan di Megamendung, Kabupaten Bogor, serta di RS Ummi Bogor terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan Syahganda diduga telah melakukan penyebaran hoaks atau berita bohong yang menyebabkan kerusuhan pada aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.
Atas hal itu, Syahganda dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu.***