Soroti Kasus HRS dan Syahganda, Andi Arief: Sudah Waktunya Prabowo Bicara Lagi Soal Keadilan

- 4 April 2021, 17:59 WIB
Potret Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Potret Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Instagram.com/@pdemokrat

PR TASIKMALAYA – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief menyoroti kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Syahganda Nainggolan.

Bahkan dalam kasus tersebut, Andi Arief meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk angkat bicara.

Menurut Andi Arief, ketidakadilan pada kasus yang menimpa HRS dan Syahganda ada di depan mata dan nyata.

Baca Juga: Kritik Pemerintah, Fiersa Besari: Resepsi Masyarakat Dipersulit, Pernikahan Seleb Dihadiri Pemimpin Negara

Terkait meminta Prabowo bicara itu disampaikan Andi Arief melalui cuitan di akun Twitter @Andiarief_ miliknya pada Minggu, 4 April 2021.

Sudah waktunya Pak Prabowo bicara lagi soal keadilan,” cuit Andi Arief seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Karena soal tersebut ada di depan mata dan nyata,” sambungnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akuisisi Rans Cilegon FC, Gus Miftah Berikan Ucapan Doa: Besok- Besok Bisa Beli Club Eropa

Andi Arief mengatakan bahwa kadang-kadang hati manusia akan bisa merasakan setelah melihat hal itu.

HRS dan Syahganda adalah jalan Tuhan untuk mantan Capres (calon presiden) 2019 kembali bersuara,” ungkapnya.

Cuitan Andi Arief.*
Cuitan Andi Arief.* Twitter.com/@Andiarief

Baca Juga: Undang Jokowi sebagai Saksi, Atta Halilintar: Semoga Hubunganku Langgeng Kayak Bapak Jokowi dan Ibu Iriana

Sebelumnya, selain Prabowo, Andi Arief juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mendengarkan ketidakadilan terhadap HRS dan Syahganda.

Pak Prof Mahfud MD yang saya hormati, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda,” tulis Andi Arief.

Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran protokol kesehatan, (dan) hanya Syahganda yang dituntut enam tahun dugaan berita bohong,” sambungnya.

Baca Juga: Rizal Ramli Tanggapi Fiersa Besari terkait Pemimpin Negara Hadiri Pernikahan Selebritis  

Cuitan Andi Arief.*
Cuitan Andi Arief.* Twitter.com/@Andiarief

Diketahui sebelumnya, HRS terjerat dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kerumunan.

Baca Juga: WOW! Raffi Ahmad Membuka Kesempatan Desainer Indonesia untuk Mendesain Jersey Baru RANS Cilegon FC

Adapun dugaan pelanggaran HRS itu terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan di Megamendung, Kabupaten Bogor, serta di RS Ummi Bogor terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Sedangkan Syahganda diduga telah melakukan penyebaran hoaks atau berita bohong yang menyebabkan kerusuhan pada aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.

Atas hal itu, Syahganda dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @Andiarief_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah