"Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden. Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?" ucapnya mengakhiri cuitan.
Baca Juga: Jual Kentut Selama 22 Tahun, Wanita Ini Meraup Rp 60 Juta Lebih Setiap Bulan
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menkumham, Yasonna Laoly bersama degan Menko Polhukam Mahfud MD memutuskan bahwa berkas KLB Deli Serdang telah resmi ditolak
Yasonna Laoly dalam keterangan yang disampaikannya mengungkapkan bahwa alasan penolakan KLB tersebut adalah berdasarkan pada AD/ART Partai Demokrat yang kini berlaku.
"Berkas KLB Sibolangit ditolak dengan dasar AD/ART Partai Demokrat," kata Yasonna Laoly seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam tayangan konferensi pers virtual Kemenkumham pada Rabu, 31 Maret 2021.
Meskipun demikian, Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa jika ada keberatan dari pihak KLB soal dasar hukum atas keputusan tersebut, yakni AD/ART Partai Demokrat.
Sehingga, pihaknya mempersilahkan kubu KLB yang berada di bawah pimpinan Moeldoko untuk menggugatnya di pengadilan.
Sebab, persoalan tersebut sudah bukan merupakan bagian dari ranah Kemenkumham.