Soroti Posisi Moeldoko sebagai Bawahan Presiden, Rachland Nashidik: Masa Mau Gugat Keputusan Pemerintah

- 2 April 2021, 20:10 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyampaikan pesan soal saran kepada Moeldoko agar mundur dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).*
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyampaikan pesan soal saran kepada Moeldoko agar mundur dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).* //YouTube Indonesia Lawyers Club

"Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden. Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?" ucapnya mengakhiri cuitan.

Cuitan Rachland Nashidik.
Cuitan Rachland Nashidik. Twitter.com/@RachlandNashidik

Baca Juga: Jual Kentut Selama 22 Tahun, Wanita Ini Meraup Rp 60 Juta Lebih Setiap Bulan

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menkumham, Yasonna Laoly bersama degan Menko Polhukam Mahfud MD memutuskan bahwa berkas KLB Deli Serdang telah resmi ditolak

Yasonna Laoly dalam keterangan yang disampaikannya mengungkapkan bahwa alasan penolakan KLB tersebut adalah berdasarkan pada AD/ART Partai Demokrat yang kini berlaku.

"Berkas KLB Sibolangit ditolak dengan dasar AD/ART Partai Demokrat," kata Yasonna Laoly seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam tayangan konferensi pers virtual Kemenkumham pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Survei Sebut Prabowo-Puan Jadi Pasangan Kuat di Pilpres, Musni Umar: Lembaga Survei Jadi Industri Cari Untung

Meskipun demikian, Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa jika ada keberatan dari pihak KLB soal dasar hukum atas keputusan tersebut, yakni AD/ART Partai Demokrat.

Sehingga, pihaknya mempersilahkan kubu KLB yang berada di bawah pimpinan Moeldoko untuk menggugatnya di pengadilan.

Sebab, persoalan tersebut sudah bukan merupakan bagian dari ranah Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x