PR TASIKMALAYA - Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik Lebaran seperti yang diumumkan Menko PMK, Kementerian Perhubungan menyusun aturan pengendalian transportasi.
Penyusunan aturan dilakukan dengan koordinasi intensif bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pembuatan aturan pengendalian transportasi juga berkoordinasi secara khusus dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah daerah dan TNI-Polri.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya.
Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” sambungnya pada Senin 29 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kementerian Perhubungan.
Hasil dari survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 dijadikan rujukan dalam pembuatan aturan tersebut.
Baca Juga: Soal Pembatasan Kuota Haji, Kemenag Pastikan Belum Ada Informasi Resmi Terkait Haji 2021
Survey kepada masyarakat tersebut dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Sebanyak 61.998 responden dimana 25,9 persen merupakan berprofesi sebagai karyawan swasta telah mengikuti survey tersebut dan profesi lainnya terdapat PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Hasil dari survey yang dilakukan tersebut menunjukan apabila mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Estimasi potensi terkait jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional diperkirakan 27,6 juta orang.
Tujuan daerah pemudik paling banyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur sebanyak 14 persen.
Selain merujuk pada survey yang telah dilakukan, Kemenhub juga akan meminta masukan dari berbagai pihak seperti pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Nantinya masukan yang diterima oleh Kemenhub akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi serta akan ada sanksi juga terdapat pelanggaran.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," ujar Budi Karya.
"Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri”, sambungnya.***