PR TASIKMALAYA – Berdasarkan data yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per Selasa, 26 Januari 2021, tercatat sebanyak 1 juta atau 1.012.350 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia.
Bahkan berdasarkan data dari organisasi kesehatan dunia (WHO), kini Indonesia berada di peringkat ke-19 di dunia kasus Covid-19 terbanyak.
Berkaitan dengan kasus Covid-19 yang terus bertambah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui siaran Pers NOMOR: 27/SP/I/BKIP/2021 secara resmi memperpanjang penerapan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Rocky Gerung: Rasisme Menjebak Manusia dalam Kemerosotan Dignity Peradaban
Penerapan prokes tersebut berlaku untuk perjalanan di dalam negeri, serta internasional.
GeNose mulai diberlakukan mulai 5 Februari 2021 di Kereta Api jarak jauh.
Hal tersebut merujuk pada terbitnya dua Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan SE petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Ketentuan tersebut berisi penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional, yang mulai diberlakukan Selasa, 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.