PR TASIKMALAYA - Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik Lebaran seperti yang diumumkan Menko PMK, Kementerian Perhubungan menyusun aturan pengendalian transportasi.
Penyusunan aturan dilakukan dengan koordinasi intensif bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pembuatan aturan pengendalian transportasi juga berkoordinasi secara khusus dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah daerah dan TNI-Polri.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya.
Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” sambungnya pada Senin 29 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kementerian Perhubungan.
Hasil dari survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 dijadikan rujukan dalam pembuatan aturan tersebut.
Baca Juga: Soal Pembatasan Kuota Haji, Kemenag Pastikan Belum Ada Informasi Resmi Terkait Haji 2021
Survey kepada masyarakat tersebut dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.