Tindak Lanjut Larangan Mudik 2021, Kemenhub Buat Aturan Pengendalian Transportasi

- 29 Maret 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sebanyak 61.998 responden dimana 25,9 persen merupakan berprofesi sebagai karyawan swasta telah mengikuti survey tersebut dan profesi lainnya terdapat PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Hasil dari survey yang dilakukan tersebut menunjukan apabila mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Baca Juga: Soroti Teror Bom di Gereja Katedral Makassar, Ruhut Sitompul: Tolong Sabar Menunggu Hasil Kerja Kapolri

Estimasi potensi terkait jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional diperkirakan 27,6 juta orang.

Tujuan daerah pemudik paling banyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur sebanyak 14 persen.

Selain merujuk pada survey yang telah dilakukan, Kemenhub juga akan meminta masukan dari berbagai pihak seperti pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Wali Kota Semarang: Perlu Upaya Ekstra Hambat Orang Berpergian

Nantinya masukan yang diterima oleh Kemenhub akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi serta akan ada sanksi juga terdapat pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," ujar Budi Karya.

"Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri”, sambungnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah