"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama," kata Jokowi.***(Erta Darwati/Deok.Pikiran-Rakyat.com)
"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama," kata Jokowi.***(Erta Darwati/Deok.Pikiran-Rakyat.com)
Editor: Arman Muharam
Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com