Polisi dan PPATK Dinilai Saling 'Lempar Bola' dalam Pemblokiran Rekening FPI, HNW: Bukan itu Diperlukan Publik

- 28 Maret 2021, 11:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai polisi dan PPATK bersikap tumpang tindih dalam kasus rekening FPI.*
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai polisi dan PPATK bersikap tumpang tindih dalam kasus rekening FPI.* /Instagram/@hnwahid

Tetapi yang terpenting menurutnya adalah tegaknya hukum dan keadilan.

Sehingga, Ia mendesak siapapun yang melakukan pemblokiran tersebut untuk segera membuka blokir rekening-rekening sosial tersebut.

"Bagi publik bukan saling lempar bola yang diperlukan, tapi tegaknya hukum&keadilan, dengan segera buka blokir rekening-rekening sosial FPI itu," ujar HNW.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ogah Diganggu Soal 'Posisi Gantikan Moeldoko sebagai KSP', Syahrial Nasution: Namanya Juga Usaha

Diketahui sebelumnya, dalam RDP Komisi III DPR dengan Kepala PPATK, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan sikap Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang seolah-olah sangat bersemangat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Menurutnya, PPATK harus memahami tugas dan fungsinya sebagai intelijen keuangan yang kerjanya diatur berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Terkait keterangan-keterangan publik dan media yang disampaikan Kepala PPATK terkait kasus rekening FPI kasus lintas negara, PPATK bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Yan Harahap Sebut Tugas 'Kakak Pembina' Kian Bertambah Usai BPS Bantah Klaim Jokowi Soal Impor Beras

Arsul mempertanyakan apakah sikap PPATK itu merupakan kewajiban hukum atau hanya ikut-ikutan saja karena FPI sebagai kelompok yang berseberangan dengan pemerintah lalu PPATK sebagai lembaga dalam rumpun kekuasaan ikut membuka hal-hal terkait FPI.

Menurut dia, PPATK sebagai unit intelijen finansial tugasnya diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010 yaitu analisis dan laporan terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dimiliki PPATK diteruskan kepada penyidik. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x