PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa Polisi dan PPATK saat ini terkesan saling lempar bola (lempar kesalahan) dalam isu pemblokiran rekening FPI.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya telah menyatakan tidak meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening tersebut.
Akan tetapi, PPATK baru-baru ini justru menyebut bahwa rekening FPI tersebut akan terbuka dengan sendirinya jika polisi tidak memblokir.
Merasa heran dengan pernyataan yang saling tumpang tindih itu, HNW pun lantas menuliskan cuitan bernada kritikan dalam menanggapi kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan HNW melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Sabtu, 27 Maret 2021.
"Kemaren Bareskrim nyatakan tak meminta PPATK lakukan blokir 92 rekening FPI. Kini PPATK bilang 92 rekening FPI terbuka sendiri jika Polisi tak blokir," cuit HNW sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun @hnurwahid, Sabtu 27 Maret 2021.
Dengan peernyataan tumpang tindih tersebut, HNW lantas menyampaikan bahwa yang diperlukan publik saat ini bukanlah saling lempar bola.
Tetapi yang terpenting menurutnya adalah tegaknya hukum dan keadilan.
Sehingga, Ia mendesak siapapun yang melakukan pemblokiran tersebut untuk segera membuka blokir rekening-rekening sosial tersebut.
"Bagi publik bukan saling lempar bola yang diperlukan, tapi tegaknya hukum&keadilan, dengan segera buka blokir rekening-rekening sosial FPI itu," ujar HNW.
Diketahui sebelumnya, dalam RDP Komisi III DPR dengan Kepala PPATK, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan sikap Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang seolah-olah sangat bersemangat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Menurutnya, PPATK harus memahami tugas dan fungsinya sebagai intelijen keuangan yang kerjanya diatur berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Terkait keterangan-keterangan publik dan media yang disampaikan Kepala PPATK terkait kasus rekening FPI kasus lintas negara, PPATK bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Yan Harahap Sebut Tugas 'Kakak Pembina' Kian Bertambah Usai BPS Bantah Klaim Jokowi Soal Impor Beras
Arsul mempertanyakan apakah sikap PPATK itu merupakan kewajiban hukum atau hanya ikut-ikutan saja karena FPI sebagai kelompok yang berseberangan dengan pemerintah lalu PPATK sebagai lembaga dalam rumpun kekuasaan ikut membuka hal-hal terkait FPI.
Menurut dia, PPATK sebagai unit intelijen finansial tugasnya diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010 yaitu analisis dan laporan terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dimiliki PPATK diteruskan kepada penyidik. ***