"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dukung Impor Beras, Arief Poyuono: yang Nolak Ingin Jokowi Jatuh
Muhadjir mengatakan dengan peniadaan libur mudik 2021 Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.
"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," ucapnya.
Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Baca Juga: Pemerintah Ngotot Pindahkan Ibu Kota, Said Didu Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Akan Terjadi
Muhadjir menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun aktivitas mudik tidak ada.
Larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)