Pemerintah Resmi Tiadakan Libur Panjang pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah

- 26 Maret 2021, 15:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /YouTube/Kemenko PMK

PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi untuk meniadakan libur panjang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 masehi.

Peniadaan libur panjang oleh pemerintah pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan untuk mengoptimalkan program Vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia atau Menko PMK, Muhadjir Effendy pada Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Dukung Impor Beras, Arief Poyuono: yang Nolak Ingin Jokowi Jatuh

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Keputusan peniadaan libur panjang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mulai berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Peraturan tersebut diberlakukan kepada seluruh masyarakat baik aparatur sipil negara atau ASN, TNI-Polri, serta karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Pemerintah Ngotot Pindahkan Ibu Kota, Said Didu Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Akan Terjadi

Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut Muhadjir berharap agar program Vaksinasi Nasional dari pemerintah sesuai dengan target yang diharapkan.

Beberapa pertimbangan diambil pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran 2021.

Salah satu pertimbangannya adalah kontribusi kebijakan libur panjang terhadap penularan serta kematian akibat Covid-19 masih relatif tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Ngotot Pindahkan Ibu Kota, Said Didu Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Akan Terjadi

Angka penluaran Covid-19 tersebut berdampak baik terhadap masyarakat maupun tenaga kesehatan.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Brasil Tembus Rekor, Jadi yang Terburuk Setelah Amerika Serikat

Keputusan peniadaan libur panjang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah juga sejalan dengan kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro dan penguatan protokol kesehatan sampai vaksinasi

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya.

Rapat keputusan terkait libur panjang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari kementerian terkait.

Baca Juga: Sebut SBY dan AHY 'Keluargais' Selama Pimpin Partai, Jubir Demokrat Versi KLB: Bencana Ini Harus Diakhiri

Perwakilan yang hadir diantaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan,

Hadir pula dari TNI-Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah