Adapun terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 59 Tahun 2018, Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag): Nikah/Rujuk dilaksanakan di:
1. Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0 (gratis)
2. Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah)
3. Bagi warga yang tidak mampu melakukan ekonomi dan warga yang terkena bencana alam, dikenakan tarif Rp0 (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat.***