Kemenag Siap Tindak Tegas KUA yang Lakukan Pungli: Jangan Lagi Ada Istilah KUA Memungut Uang!

- 24 Maret 2021, 16:00 WIB
Muharam Marzuki menegaskan bahwa Kemenag tidak mentoleransi pungutan liar (pungli) pada setiap layanan publik di KUA.*
Muharam Marzuki menegaskan bahwa Kemenag tidak mentoleransi pungutan liar (pungli) pada setiap layanan publik di KUA.* //Dok. Kemenag RI

Adapun terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 59 Tahun 2018, Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag): Nikah/Rujuk dilaksanakan di:

Baca Juga: Sebut Banyak yang Buat Kasus Kerumunan Tapi Hanya HRS yang Disidang, Habib Aboe: Apakah Dia Anak Tiri?

1. Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0 (gratis)

2. Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah)

3. Bagi warga yang tidak mampu melakukan ekonomi dan warga yang terkena bencana alam, dikenakan tarif Rp0 (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah