PR TASIKMALAYA - Ombudsman mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang baru-baru ini dilantik, agar menjauhi perilaku pungutan liar (pungli) yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
Menurut Kepala Ombudsman Sumatera Selatam, M. Adrian, aduan terkait pungli rata-rata mengisi 20 persen dari total laporan yang masuk setiap tahun ke Ombudsman Sumsel, terutama pada momen pendaftaran peserta didik baru.
"Di beberapa instansi juga masih ada temuan pungli walaupun tidak banyak lagi," ujarnya di Palembang, Sabtu 20 Februari 2021, seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Menurutnya, perilaku pungli ini sebagian besar dipengaruhi oleh faktor lingkungan kerja.
Apabila di lingkungan kerja suatu instansi menganggap pungli adalah hal biasa, maka sangat mungkin ASN baru akan ikut meneruskan perilaku buruk tersebut.
Oleh karena itu, berbagai instansi mulai gencar dalam mencanangkan diri sebagai zona integritas.
Baca Juga: Soroti Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Astana Anyar, Kapolri: Kita Tindak Tegas
Hal ini dilakukan sebagai rekayasa lingkungan kerja yang didesain agar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).