Protes HRS Minta Sidang Offline Perlu Diptertimbangkan Hakim, Jimly Asshiddiqie: Agar Tak Muncul Kecurigaan

- 24 Maret 2021, 11:10 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menilai permintaan Habib Rizieq Shihab untuk sidang offline perlu dipertimbangkan hakim.*
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menilai permintaan Habib Rizieq Shihab untuk sidang offline perlu dipertimbangkan hakim.* /ANTARA/Katriana

PR TASIKMALAYA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut menanggapi perihal protes persidangan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada pihak pengadilan beberapa waktu lalu.

Melalui unggahan di akun medisa sosial Twiiter miliknya, Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan bahwa majelis hakim patut mempertimbangkan permintaan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Lebih lanjut, dituturkan Jimly Asshiddiqie, hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa persidangan Habib Rizieq Shihab berpihak kepada pihak penuntut.

Baca Juga: Usul Larang Pengunjung di Sidang HRS, Mustofa Nahrawardaya: Siapapun Bisa Setting Kerumunan

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab pada persidangannya terkait kasus kerumumnan, meminta agar persidangan kasusnya dilakukan secara offline atau tatap muka.

Dituturkan Habib Rizieq Shihab bahwa dirinya ingin  hadir langsung di ruang persidangan dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia pun menegaskan jika majelis hakim dapat mengabulkan permintaannya untuk dihadir langsung dalam persidangan, pihaknya berjanji akan mengimbau simpatisannya agar tertib.

Baca Juga: Rocky Gerung: HRS Tidak Punya Ambisi Politik, Hanya Ingin Mengembalikan Keadilan

Terkait hal itu, sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Habib Rizieq Minta Sidang Offline, Jimly Asshiddiqie: Jika Tidak Direspons, Justru Dapat Timbul Kecurigaan", Jimly Asshiddiqie pun menilai bahwa hal ini perlu dipertimbangkan.

Sangat beralasan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @JimlyAs, Selasa, 23 Maret 2021.

Malah jika tidak direspons, justru dapat menimbulkan kecurigaan bahwa majelis hakim sudah berpihak kepada kepentingan pihak penuntut dan untuk kepentingan aparat keamanan,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Terkait Pencurian Rumah Mewah di Kebon Jeruk, Pewaris Akui Tidak Pernah Sewakan Rumah

Jimly Asshiddiqie meminta seluruh pihak untuk mempercayakan persidangan kepada majelis hakim.

Menurut Jimly Asshiddiqie, para hakim yang menangani kasus HRS akan menjalankan kewajibannya sesuai prinsip. Selain itu, para hakim pun lebih tahu akan perkara HRS.

Pokoknya, percayakan saja lah kepada majelis hakim yang menangani perkara HRS sesuai prinsip "ius curia novit", para hakim lebih tahu dari kita yang tidak menangani perkara tersebut,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Soal Kesejahteraan Rakyat Hukum Tertinggi, Benny Harman: Impor Beras Buat Petani Sengsara Itu Sejahterakan?

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pada saatnya akan ada vonis yang diputuskan.

Kemudian bagi pihak yang tidak setuju dapat mengajukan banding. Ia juga memperingatkan kepada pihak yang tidak berkepentingan agar tidak ikut campur.

Pada saatnya akan ada vonis yang diputus, kalau belum puas bisa banding dan kasasi. Kita yang diluar tidak usah ikut campur,” kata Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara yang Disuntik Vaksin Covid-19 Terbanyak di Asia Tenggara

Diketahui bahwa Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah pandemi Covid-19.***(Rulfhi Alimudin/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah