Ia pun dikirimi sebuah gambar vaksin oleh warganet, di mana ada kolom yang harus di ceklis, menyatakan vaksin tersebut haram, halal, atau darurat.
Menurutnya, orang yang mengirimkan foto tersebut kepadanya tidak paham fiqih Islam, sehingga ungkapan boleh untuk darurat dikira sama dengan halal.
"Ada yg ngirim gambar ini ke saya. Saya jawab ini bertanda yang nulis tak paham fikih Islam sehingga ungkapan boleh karena sangat dibutuhkan seperti darurat dikira sama dengan halal. . Halal pasti boleh tapi yg boleh belum tentu halal," kata Cholil Nafis.
Banyak yg tanya ttg hukum vaksin AstraZeneca, ko’ Haram tapi boleh? Itulah istilah dlm ilmu fikih, boleh dan halal itu beda.
*Amanah Studio* | Hati- Hati Ada Unsur *B4B1* dalam Vaksin Astrazeneca | Cholil Nafis Official
*Cek Link* : ????????https://t.co/8uKl7cMZZ1— cholil nafis (@cholilnafis) March 20, 2021
Baca Juga: PREVIEW Persebaya vs Persik: Bajul Ijo Beri Kesempatan Bermain untuk Pemain Muda
Sebelumnya, MUI telah menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena dalam proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan tripsin babi.
Akan tetapi, pihak MUI memperbolehkan masyarakat menggunakan AstraZeneca karena kondisi saat ini darurat, guna untuk menghentikan laju pandemi Covid-19.
Diketahui juga Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret. Izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah didapatkan.***(Erta Darwati/Depok.Pikiran-Rakyat.com)