Soal Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram Tapi Masih Bisa Digunakan, Cholil Nafis: Boleh karena Darurat

- 23 Maret 2021, 11:30 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang haram tapi bisa digunakan.*
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang haram tapi bisa digunakan.* ///Instagram/@cholilnafis

Ia pun dikirimi sebuah gambar vaksin oleh warganet, di mana ada kolom yang harus di ceklis, menyatakan vaksin tersebut haram, halal, atau darurat.

Menurutnya, orang yang mengirimkan foto tersebut kepadanya tidak paham fiqih Islam, sehingga ungkapan boleh untuk darurat dikira sama dengan halal.

"Ada yg ngirim gambar ini ke saya. Saya jawab ini bertanda yang nulis tak paham fikih Islam sehingga ungkapan boleh karena sangat dibutuhkan seperti darurat dikira sama dengan halal. . Halal pasti boleh tapi yg boleh belum tentu halal," kata Cholil Nafis.

Baca Juga: PREVIEW Persebaya vs Persik: Bajul Ijo Beri Kesempatan Bermain untuk Pemain Muda

Sebelumnya, MUI telah menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena dalam proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan tripsin babi.

Akan tetapi, pihak MUI memperbolehkan masyarakat menggunakan AstraZeneca karena kondisi saat ini darurat, guna untuk menghentikan laju pandemi Covid-19.

Diketahui juga Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret. Izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah didapatkan.***(Erta Darwati/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x