Soal Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram Tapi Masih Bisa Digunakan, Cholil Nafis: Boleh karena Darurat

- 23 Maret 2021, 11:30 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang haram tapi bisa digunakan.*
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang haram tapi bisa digunakan.* ///Instagram/@cholilnafis

Lebih lanjut, Cholil Nafis pun membagikan sebuah link video yang membahas tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca ini.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Aktor Irwansyah Meningal Dunia?

Cholil Nafis menyampaikan bahwa vaksin tersebut haram karena mengandung unsur yang dilarang agama, tetapi boleh dipergunakan masyarakat karena kondisi saat ini darurat.

Ia mengatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca ini akan dipergunakan sementara waktu saja.

"Ya. Saya sudah sampaikan kalau isi kajian dan metode fatwa yang digunakan MUI memutuskan hukumnya haram tapi untuk sementara dipakai," kata Cholil Nafis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Giring Ganesha: Pak Jokowi Sangat Setuju Jika Saya Maju Menjadi Calon Presiden

Seorang warganet lantas menanyakan kepadanya di Twitter kriteria dari kondisi "darurat" yang dimaksudkan, sampai harus menggunakan vaksin yang dinyatakan haram tapi boleh dipergunakan tersebut.

Cholil Nafis menjawab, bahwa kondisi darurat itu tampak terbukti dengan banyaknya korban meninggal karena Covid-19, maka dari itu harus dilakukan pencegahan dengan vaksin.

"Hajat sudah seperti posisi darurat untuk @menyelamatkan jiwa manusia yang terbukti banyak @meninggal karena covid-19. Makanya dilakukan preventif untuk pencegahan penularan dan membuat kekebalan tubuh kolektif," kata Cholil Nafis.

Baca Juga: Miliki Harapan Hidup yang Tinggi, Simak 3 Fakta Tentang Down Syndrome

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x