Harry menjelaskan penyelidikan tidak berhenti sampai situ saja, beserta timnya akan mengembangkan penyidikan hingga ke rumah tersangka yang berinisial GJE berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam.
Dari kejadian penangkapan ini, barang bukti yang telah diamankan polisi berupa 462 butir pil ekstasi serta satu gram narkotika berjenis sabu, beserta pelaku pertama berinisal GJE yang bertempat tinggal di Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Baca Juga: Pertandingan Catur Dewa Kipas Melawan GM Irene Sukandar, Komentator: Dewa Kipas Hampir Master
Sementara di sisi lain, pelaku kedua berinisial S alias H beralamat di Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam. Lalu untuk inisial GJE merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2011.
Sampai saat ini tim terus melakukan pengembangan, atas perbuatan tersangka, dapat dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 atau juga Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," ujar Harry Goldenhardt, 22 Maret 2021.***