PR TASIKMALAYA - Kasus Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti dan kesebelas anggotanya yang diamankan oleh Propam Polda Jabar karena diduga penyalahgunaan narkoba menjadi sorotan Kapolri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya siap memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti dalam kasus tersebut.
"Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi. Kita tindak tegas," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews.
Kapolri juga menambahkan bahwa pihaknya akan secara tegas menindak para anggota yang melanggar tersebut dengan aturan Propam serta pidana.
"Aturannya ada aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada," sambungnya.
Di sisi lain, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengungkapkan bahwa Kapolri telah menginstruksikan terkait anggota yang menyalahgunakan narkoba dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan.
"Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri, menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," ungkapnya.