PR TASIKMALAYA - Dua pengedar narkoba sukses diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, pada Selasa, 16 Maret 2021.
Kedua tersangka terbukti jelas memiliki, membawa, serta menyimpan barang haram tersebut berjenis ekstasi dan sabu.
Kebenaran penangkapan itu dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, pada hari Senin lalu.
Kronologi peristiwa diungkapkan oleh Kombes Harry berawal pada Selasa 16 Maret 2021 siang, sekitar jam 14.30 WIB.
Di mana Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan orang berinisial GJE di kamar Hotel Batam yang berada di daerah Nagoya Kota Batam.
Tersangka diamankan langsung oleh tim sesaat berada di kamar hotel nomor 414. Dari hasil pemeriksaan terhitung ada 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan secara tersembunyi oleh pelaku dalam sebuah tisu.
Baca Juga: LIVE! GM Irene Sukandar Menang, Dewa Kipas: Irene Benteng Pertahanannya Sangat Kokoh
″Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di pelataran parkir Hotel Namii. Dari inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," ujar Harry Goldenhardt, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui PMJ News, 22 Maret 2021.