HRS Disidang seperti Tahanan Kasus Kejahatan Luar Biasa, Christ Wamea: Padahal hanya Karena Kasus Kerumunan

- 21 Maret 2021, 14:58 WIB
Beri tanggapannya, Tokoh Papua Christ Wamea menyebutkan bahwa  HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa.*
Beri tanggapannya, Tokoh Papua Christ Wamea menyebutkan bahwa  HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa.* //Twitter/@PutraWadapi

PR TASIKMALAYA - Tokoh Papua Christ Wamea kembali menyoroti soal persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menyebut bahwa HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa. 

Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, Christ Wamea tampak menganggap bahwa kasus yang menjerat HRS saat ini tak seberapa, yakni hanya kasus kerumunan.

"Pak HRS ditahan hanya karena kasus kerumunan," kata Christ Wamea seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun @PutraWadapi, Minggu 21 Maret 2021.

Baca Juga: Ungkap Prestasi Presiden Soeharto, Emil Salim: Tidak Bermaksud Rendahkan Karya Presiden Lain

Namun kasus pidana yang menurutnya tak seberapa tersebut justru tidak sesuai dengan proses persidangan yang dilakukan.

Christ Wamea menyebut bahwa persidangan HRS yang menjadi sorotan tersebut tampak seperti sidang yang diterapkan pada orang yang terkena kasus kejahatan luar biasa.

"Tapi disidangkan seperti tahanan kasus kejahatan luar biasa," ucapnya mengakhiri cuitan.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin, HRS menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia melakukan sidang secara online.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Impor Beras, Tsamara Amany: Tidak Anti, Tapi Jika Dilakukan Saat Panen Raya Jelas Merugikan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x