Telah Mulai Diterapkan, Biaya Tes Genose untuk Penumpang Kereta Api Kini Menjadi Rp 30 Ribu

- 21 Maret 2021, 13:33 WIB
Terhitung sejak tanggal 20 Maret 2021, PT KAI biaya tes Genose untuk penumpang Kereta Api kini menjadi Rp 30 ribu.*
Terhitung sejak tanggal 20 Maret 2021, PT KAI biaya tes Genose untuk penumpang Kereta Api kini menjadi Rp 30 ribu.* //Dok. Kemenhub

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia telah menetapkan, terhitung sejak tanggal 20 Maret 2021, biaya adminstrasi tes Genose menjadi Rp 30 ribu.

PT KAI Daop 1 Jakarta pun sudah mulai menerapkan adaptasi biaya tes Genose untuk layanan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Bekasi.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, penyesuaian biaya tes Genose ini telah melewati evaluasi.

Baca Juga: Sebut Bentuk Kecintaannya, Marzuki Alie Ingin Menulis Sejarah Partai Demokrat

Evaluasi tersebut dilakukan atas kerja sama PT KAI dan stakeholder untuk mengembangkan pelayanan bagi para pelanggan kereta api di masa pandemi.

Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta menerangkan bahwa penerapan harga baru tes Genose dilakukan untuk menambah kualitas layanan.

Selain itu juga untuk memfasilitasi keperluan penggua jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Baca Juga: PPG LDII Batam Gelar Pengajian Online Generasi Muda Tentang Kewajiban Beribadah

Sejak sabtu kemarin, 20 Maret 2021, Tes Genose pun telah mulai diberlakukan di Stasiun Bekasi.

Penyediaan perangkat alat tes Genose juga disertai dengan fasilitas pendukung seperti bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, dan ruang tunggu.

Kemudian, stasiun Bekasi juga menyediakan print bagi analis dan media (LCD, poster) untuk digunakan sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose.

Baca Juga: Tegaskan Narasi Penerimaan Suap oleh Jaksa Sebagai Hoaks, Kejagung Minta Videonya Tidak Disebar

Eva menuturkan, untuk calon penumpang yang hendak menjalani pemeriksaan Tes Genose, tidak diperbolehkan untuk makan, minum, atau merokok 30 menit sebelumnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan untuk calon penumpang yang agar melakukan Tes Genose di stasiun H-1 sebelum jadwal keberangkatan.

Menurut Surat Edaran Kementrian Perhubungan No 20 Tahun 2021, diputuskan bahwa pengguna Kereta Api jarak jauh diwajibkan untuk memperlihatkan hasil pemeriksaan Genose dengan hasil negatif.

Baca Juga: Sebut Nilai Pancasila Hilang dalam Sidang HRS karena Kepentingan, Rifai Darus: Sakit dan Sedih Hati Ini

Alternatif lain di samping Genose ialah Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi keberangkatan di hari libur keagamaan atau libur panjang, diharuskan untuk memiliki hasil tes negatif dari screening Covid-19.

Sampel dari tes tersebut juga adalah yang diambil maksimal 1x24 sebelum keberangkatan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x