Tegaskan Narasi Penerimaan Suap oleh Jaksa Sebagai Hoaks, Kejagung Minta Videonya Tidak Disebar

- 21 Maret 2021, 13:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan video diduga jaksa kasus Habib Rizieq Shihab, menerima suap adalah hoaks.*
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan video diduga jaksa kasus Habib Rizieq Shihab, menerima suap adalah hoaks.* /PMJ News
PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan terkait rekaman video pengakuan jaksa yang diduga menerima suap.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, video itu menyertakan narasi yang menyebut bahwa jaksa itu juga menangani perkara Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak angkat bicara.
 
Baca Juga: Sesalkan Kisruh Demokrat Saat Partai Sedang Tumbuh, Jansen Sitindaon: Para Pemain Tua Ini Muncul Merusak

Ia menekankan bahwa pengakuan jaksa dalam video itu berlangsung di tahun 2016 dan merupakan hasil operasi tim Saber Pungli Kejaksaan Agung.

"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu," terang Leonard.

"Bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," sambungnya pada Sabtu, 20 Maret 2021.
 
Baca Juga: Tanggapi Sikap HRS di Persidangan, Dewi Tanjung: Manusia Macam Apa Kau Ini?

Ia menambahkan, penangkapan oknum jasa AF di Jawa Timur itu terkait dengan penerimaan suap dalam penanganan kasus korupsi.

Kasus tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa yang terjadi di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Sementara pejabat yang menyampaikan pernyataan tentang diamankannya AF, menurut Leonard, ialah jaksa Yulianto.
 
Baca Juga: Aplikasi Pesan Jadi Jembatan Prostitusi Online, Menkominfo Minta Pengelola Tutup Akun Kegiatan Ilegal

Saat itu, jaksa Yulianto masih menjabat Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH MH," ungkap Leonard.

"Saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," imbuhnya.
 
Baca Juga: 2 Gol Benzema di Celta Vigo Jaga Asa Real Madrid dalam Perebutan Gelar Juara La Liga

Karenanya, ujar Leonard, narasi pada rekaman video yang menyebar di internet itu dapat dimasukan dalam kategori informasi yang salah atau hoaks.

Kemudian, Leonard memohon agar masyarakat tidak mengulang melakukan penyebaran rekaman video yang mengandung narasi hoaks tersebut di media sosial.

Ia mengingatkan adanya ancaman UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x