PR TASIKMALAYA – Sebanyak 32 orang simpatisan Rizieq Shihab (HRS) diamankan oleh kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak kepolisian mengamankan ke-32 orang tersebut di saat adanya aksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kombes Pol Erwin Kurniawan, sebagian besar simpatisan yang diamankan berasal dari luar kota Jakarta yaitu Tasikmalaya, Bandung, dan Ciamis.
Baca Juga: Akun Instagram Resmi All England Tiba-tiba Menghilang, Imbas Mundurnya Tim Bulu Tangkis Indonesia?
“Bahkan mereka sebagian besar dari luar kota, dari Tasikmalaya, Bandung, Ciamis,” tutur Kombes Pol Erwin Kurniawan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Ke-32 orang tersebut diamankan karena mengabaikan imbauan aparat, untuk tidak membuat kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Amanat Undang-Undang Protokol Kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali, lebih dari tiga kali,” ujar Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Kombes Pol Erwin Kurniawan menambahkan, sebelumnya sudah terdapat pengumuman yang menjelaskan bahwa agenda pembacaan sidang dakwaan terhadap HRS akan diadakan secara virtual.