PR TASIKMALAYA - Untuk menambah kekuatan personel, Polri kembali membuka penerimaan Taruna atau Taruni Akpol Tahun Angkatan 2021.
Pembukaan rekrutmen merupakan penerimaan bagi calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua atau IPDA.
Nantinya, calon Perwira Polri akan melalui proses pembentukan Taruna atau Taruni Akpol, di mana masa pendidikan selama empat tahun.
Jumlah peserta didik yang akan diterima adalah sebanyak 175 orang, dengan rincian 145 orang pria dan 30 orang wanita.
Pelaksanaan pembukaan pendidikan pembentukan Taruna atau Taruni Akpol dilaksanakan pada 6 Agustus 2021 mendatang.
Pendaftaran untuk Akpol Tahun Ajaran 2021 dimulai tanggal 19 Maret 2021 sampai 1 April 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada laman Penerimaan Polri, berikut tata cara pendaftaran Online untuk Taruna atau Taruni Akpol Tahun 2021:
Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password.
Hal itu digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar
Halaman dashboard akan berisi berupa fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar
Kemudian melakukan upload berkas pendaftaran yang disediakan.
Baca Juga: HRS Tolak Sidang Online dan Debat dengan Jaksa, Teddy Gusnaidi: Gue Harus Ajarin Soal ini!
Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online.
Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat.
Baca Juga: Heboh Lagu 'Sapu Lidi', Diduga Sindiran hingga Ceritakan Hubungan yang Diwarnai Rasa Sakit
Jika pendaftar akan melakukan verifikasi, maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.***