Merasa Kesal Ponselnya Dilempar, Seorang Pria 27 Tahun Tega Pukuli Balita di Tangerang

- 17 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan - Tersangka berinisial ASD, diamankan oleh Kapolresta Tangerang karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada balita.*
Ilustrasi penganiayaan - Tersangka berinisial ASD, diamankan oleh Kapolresta Tangerang karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada balita.* /Pixabay/Pavlofox

PR TASIKMALAYA - Jajaran Polresta Tangerang Banten telah mengamankan ASD, pria berusia 27 tahun yang menganiaya balita, pada Senin 27 Maret 2021.

Penangkapan terhadap ASD dilakukan usai ia diketahui menganiaya seorang balita berusia dua tahun dalam sebuah video yang viral di internet.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Instagram @polrestatangerang, aksi kekerasan itu direkam sendiri oleh tersangka.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tanggapan Ketua DPRD DKI Jakarta Soal Anies Baswedan yang Diduga Terseret Kasus Korupsi

Sementara untuk cedera yang diderita korban, Polresta akan membiayai pengobatannya hingga ia sembuh.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, korban dan tersangka memiliki hubungan yang dekat.

Kedekatan tersebut terjadi sebab tersangka adalah kekasih dari bibi korban. Wahyu menyebut, kejadian ini berlangsung pada Mingggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Kontras Beberkan Kronologi Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Kasus Pembunuhan yang Dialami Dani Susanda

"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja," tutur Wahyu pada saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @polrestatangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x