PR TASIKMALAYA - Jajaran Polresta Tangerang Banten telah mengamankan ASD, pria berusia 27 tahun yang menganiaya balita, pada Senin 27 Maret 2021.
Penangkapan terhadap ASD dilakukan usai ia diketahui menganiaya seorang balita berusia dua tahun dalam sebuah video yang viral di internet.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Instagram @polrestatangerang, aksi kekerasan itu direkam sendiri oleh tersangka.
Sementara untuk cedera yang diderita korban, Polresta akan membiayai pengobatannya hingga ia sembuh.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, korban dan tersangka memiliki hubungan yang dekat.
Kedekatan tersebut terjadi sebab tersangka adalah kekasih dari bibi korban. Wahyu menyebut, kejadian ini berlangsung pada Mingggu, 28 Februari 2021.
Baca Juga: Kontras Beberkan Kronologi Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Kasus Pembunuhan yang Dialami Dani Susanda
"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja," tutur Wahyu pada saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang.