Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Adanya Ketidaksesuaian

- 4 Januari 2021, 14:55 WIB
Sidang perdana praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.
Sidang perdana praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian/

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari ini, Senin, 4 Januari 2021, menggelar Sidang Praperadilan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dalam sidang tersebut, Kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan permohonan praperadilan dan salah satu alasan pengajuan gugatan karena adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rizieq.

"Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya
pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikanharuslah bersesuaian," kata kuasa hukum Rizieq dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Gisel dan Nobu, Berawal dari OVJ Berakhir di Polda Metro Jaya

Tim kuasa hukum menyebutkan, dalam penyelidikan kasus HRS terdapat dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Tim kuasa hukum menyebutkan, pada penyelidikan HRS tidak ada disebut Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut kemudian baru ada di penyidikan.

Adanya pengenaan pasal tersebut menjadi pertanyaan dan jadi prinsip dasar diajukan permohonan praperadilan, karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan terhadap HRS.

Baca Juga: Makna Putusan Pemerintah soal FPI, Hamdan Zoelva: Bukan Terlarang Seperti PKI

"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon sebagai upaya menahan pemohon," kata tim kuasa hukum Habib Rizieq Shiihab.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan Panitera penggantinya Agustinus Endri. Sidang dihadiri oleh kedua pihak, yakni pemohon dan termohon yang dalam hal ini para termohon adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro, dan Polri. ***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x