Setuju Pendapat Hamdan Zoelva soal FPI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

- 4 Januari 2021, 18:52 WIB
Kolase potret politisi Partai Gerindra, Fadli Zon (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan).
Kolase potret politisi Partai Gerindra, Fadli Zon (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). /Instagram/@fadlizon dan @mohmahfudmd.

PR TASIKMALAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan pendapat terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Hamdan menyebut jika maksud pemerintah membubar FPI secara hukum, bukan berati masuk organisasi terlarang seperti PKI.

"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” tulis Hamdan, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Diperiksa soal Aksi 1812, Ketum PA 212: Saya Peserta, Belum Hadir Sudah Dibubarkan

Objek larangan yang dimaksud pemerintah kepada FPI yakni soal simbol atau atribut, serta seluruh kegiatan yang dilangsungkannya.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

"Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI," sambung Hamdan.

Baca Juga: Politisi Demokrat Soroti Kenaikan Anggaran Pertahanan, Jubir Prabowo Buka Suara

Menanggapi utas milik Hamdan, politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengaku sependapat dengan penjalasan tersebut.

Fadli yang kerap membela FPI tersebut pun 'menyolek' Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @fadlizon Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x