PR TASIKMALAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan pendapat terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Hamdan menyebut jika maksud pemerintah membubar FPI secara hukum, bukan berati masuk organisasi terlarang seperti PKI.
"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” tulis Hamdan, Senin, 4 Januari 2021.
Baca Juga: Diperiksa soal Aksi 1812, Ketum PA 212: Saya Peserta, Belum Hadir Sudah Dibubarkan
Objek larangan yang dimaksud pemerintah kepada FPI yakni soal simbol atau atribut, serta seluruh kegiatan yang dilangsungkannya.
1. Membaca dgn seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) January 3, 2021
"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.
"Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI," sambung Hamdan.
Baca Juga: Politisi Demokrat Soroti Kenaikan Anggaran Pertahanan, Jubir Prabowo Buka Suara
Menanggapi utas milik Hamdan, politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengaku sependapat dengan penjalasan tersebut.
Fadli yang kerap membela FPI tersebut pun 'menyolek' Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.