Makna Putusan Pemerintah soal FPI, Hamdan Zoelva: Bukan Terlarang Seperti PKI

- 4 Januari 2021, 14:11 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.* /Instagam/@hamdanzoel.

PR TASIKMALAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva turut buka suara soal keputusan pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Melalui akun Twitter pribadinya, Hamdan menjelaskan analisisnya tentang keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI secara hukum dan dilarang kegiatannya.

Namun demikian, ia menjelaskan hal tersebut bukan berarti menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang sebagaimana Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga: Kualitas Vaksin Dipastikan Terjamin, Jubir Bio Farma: Bukan Program Pertama Kali di Indonesia

“Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” tulis Hamdan, Senin, 4 Januari 2021.

Lebih lanjut, Hamdan Zoelva juga mengungkapkan bahwa letak perbedaan FPI dengan PKI sebagaimana dijelaskan dalam UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana).

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa PKI menjadi organisasi terlarang karena terbukti jelas telah menyebar ajaran komunisme yang termasuk pada tindak pidana.

Baca Juga: Berdasarkan Riset, Mensos Risma Disebut sebagai Top Influencer dan Top Person Soal Covid-19 di 2020

“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana,” sambungnya.

Sementara untuk FPI, kata Hamdan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Untuk itu, siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

“Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” terangnya.

Baca Juga: Jadi Organisasi Telarang di Tanah Air, Wakil Dekan Unpad Dicopot Jabatan Karena Jadi Anggota HTI

Untuk diketahui, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar.

Ormas tidak terdaftar, tidak mendapatkan pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya. Sedangkan ormas terdaftar, mendapat pelayanan negara.

“UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi.

Baca Juga: Tiba di Polda untuk Pemeriksaan Soal Video Syur bersama Gisel, Nobu: Aku Berserah pada-Mu

"Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral,” katanya menjelaskan.

Oleh sebab itu, tambah dia, negara dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas.

Sehingga, ormas tersebut tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Tandatangani Hukum Kebiri bagi Pelaku Seksual pada Anak

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” tegas Hamdan Zoelva.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x