Jokowi Tolak Isu Tiga Periode, Mahfud MD: yang Berhak Ubah Masa Jabatan Itu MPR, Bukan Wewenang Presiden

- 16 Maret 2021, 12:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi perihal tanggapan Jokowi soal wacana Presiden tiga periode.*
Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi perihal tanggapan Jokowi soal wacana Presiden tiga periode.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi. Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan, 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," kata Mahfud MD.

Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," lanjutnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Ketua DPRD DKI Jakarta: Dia Sendiri yang Merasakan Dosanya

Sebelumnya, Mahfud MD juga mengisahkan sejarah terbentuknya masa jabatan Presiden menjadi dua periode.

Ia mengatakan, dulu salah satu alasan membubarkan era Orde Baru dan melakukan Reformasi di tahun 1998, karena masa jabatan Presiden belum dibatasi jumlah periodenya.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Anton Medan Ternyata Sudah Persiapkan Makam Pribadi Sejak 16 Tahun Lalu

Setelah itu ia menjelaskan, lalu MPR membuat amandemen atas UUD 1945 dan membatasi jabatan Presiden menjadi dua periode.

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," kata Mahfud MD.

Mahfud juga menuturkan, jika periode masa jabatan Presiden ingin diubah, maka yang memiliki wewenang adalah MPR, bukan Presiden.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x