Dinilai Picu Kecemburuan Sosial, Polda Metro Jaya Terbitkan Larangan Pengawalan Konvoi Moge

- 16 Maret 2021, 05:20 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo /Divisi Humas Polri/

"Kecuali untuk kegiatan olahraga dan ada event olahraga dan atlet, maka wajib kita kawal,” jelasnya.

Kebijakan pengawalan ini telah tercantum dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah