"Kecuali untuk kegiatan olahraga dan ada event olahraga dan atlet, maka wajib kita kawal,” jelasnya.
Kebijakan pengawalan ini telah tercantum dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***
"Kecuali untuk kegiatan olahraga dan ada event olahraga dan atlet, maka wajib kita kawal,” jelasnya.
Kebijakan pengawalan ini telah tercantum dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***
Editor: Tita Salsabila
Sumber: PMJ News