Tetapi, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menekankan, kepolisian masih akan mengawal kendaraan sipil, sebagaimana ketetapan keputusan dari Mabes Polri.
Ia memaparkan bahwa untuk pengawalan, pada umumnya terdapat tujuh jenis rangkaian yang memiliki hak untuk dikawal dan hak prioritas.
Sementara untuk melakukan pengawalan, kepolisian harus menghentikan kendaraan milik orang lain, dan hal itu hanya boleh dilakukan oleh Polri.
"Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” terangnya.
Selain dari tujuh rangkaian itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan melarang petugas yang ada di bawah pengawasannya untuk melaksanakan pengawalan.
Baca Juga: Tengah Menjadi Imam saat Shalat Shubuh, Seorang Lansia Dibacok Berkali-kali saat Sujud
Baca Juga: Anton Medan Ternyata Sudah Persiapkan Makam Pribadi Sejak 16 Tahun Lalu
Baca Juga: Hoaks atau Fakta, Benarkah Ruang Kerja Anies Baswedan di Geledah KPK?
Larangan pengawalan oleh anggotanya itu berlaku terhadap Moge, rombongan pesepeda, hingga mobil mewah pada kegiatan apapun.