Dinilai Picu Kecemburuan Sosial, Polda Metro Jaya Terbitkan Larangan Pengawalan Konvoi Moge

- 16 Maret 2021, 05:20 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo /Divisi Humas Polri/

PR TASIKMALAYA - Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pemberitahuan terkait pengawalan konvoi.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, semua jajaran polantas tidak lagi diizinkan untuk melakukan pengawalan khusus terhadap konvoi motor gede (Moge) dan mobil mewah.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, peraturan yang melarang pengawalan konvio Moge ini telah mulai diberlakukan sejak bulan Februari 2021.

Baca Juga: Yakin Tidak Disahkan, Jansen Sitindaon: Kalau 50 Persen DPC dan DPD Datang, Masih Mendinglah Disebut KLB

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah memberitahukan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang melarang tiap anggotanya untuk mengawal konvoi.

Diterangkan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada hari Senin, 15 Maret 2021, konvoi tersebut termasuk rombongan moge, mobil mewah, sampai dengan pesepeda.

Sambodo memandang bahwa konvoi kendaraan mewah yang dikawal oleh kepolisian dapat memicu kecemburuan sosial di antara masyarakat.

Baca Juga: Ketimbang Tiga Periode, Ketum ProDEM Iwan Sumule Justru Lebih Pilih Wacana Presiden Boleh WNA

Karena itu, kebijakan larangan pengawalan ini pun dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x