PR TASIKMALAYA - Pihak Kepolisian memutuskan enam orang warga menjadi tersangka dalam perkara pembongkaran tujuh makam korban Covid-19.
Kejadian tersebut berlangsung di pemakaman umum Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, selain membongkar, keenam warga itu juga mengambil empat jenazah korban Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, memberikan keterangannya terkait kasus ini pada hari Minggu, 14 Maret 2021.
"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam," terangnya.
"Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19 tersebut," imbuh Zulpan.
Para pelaku ini diketahui usai Sat Reskim dan Kapolres Parepare melakukan penyelidikan selama tiga hari.