PR TASIKMALAYA – Sakti Wahyu Trenggono yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pernyataan terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai impor garam.
“Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi),” tutur Sakti Wahyu Trenggono seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Senin, 15 Maret 2021.
Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, impor garam dilakukan setelah pemerintah mendapatkan data kebutuhan garam di Indonesia.
“Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa impor, kita menunggu itu. karena itu sudah masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.
Ono Surono selaku Anggota Komisi IV DPR RI, menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap impor beras yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal,” tegas Ono Surono.
Ono Surono kemudian menuturkan, permasalahan garam di Indonesia memang belum berakhir. Pasalnya, terdapat perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan KKP.