PR TASIKMALAYA - Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa limbah batu bara tidak lagi menjadi produk limbah berbahaya.
Keputusan yang diambil Presiden Jokowi sesuai dengan peraturan baru yang dikeluarkan pada 2 Februari 2021 yang merupakan bagian dari Omnibus Law terkait penciptaan lapangan kerja.
Langkah ini dipilih Presiden Jokowi sebagai upaya negara untuk menarik lebih banyak investor industri, meski abu batu bara mengandung bahan berbahaya.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari World of Buzz, bahan berbahaya dalam batu bara itu termasuk logam berat seperti ampas, timbal dan arsen.
Sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, Indonesia menggunakan bahan bakar batu bara untuk mayoritas pembangkit listrik negara.
Trend Asia, Organisasi Non-Pemerintah (LSM) yang mengadvokasi penggunaan energi bersih bereaksi terhadap keputusan tersebut.
Mereka menyebut penghapusan limbah batu bara dari daftar limbah berbahaya dapat menyebabkan masalah serius.