PR TASIKMALAYA- Wacana penambahan masa jabatan Presiden tiga periode kembali ramai diperbincangkan setelah mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono kembali mengusulkan hal tersebut.
Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Arief Poyuono melemparkan usulannya terkait amandemen UUD 1945 perihal masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Dalam cuitan itu, diungkapkan Arief Poyuono agar memberi kesempatan kepada Presiden Jokowi untuk dapat kembali maju pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Sudjiwo Tedjo: Negeri Ini Akan Membaik Jika Para Pembayar Pajak Membayar dengan Ikhlas
Seperti diketahui, sebelumnya wacana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode itu juga sempat dibahas dan ramai diperbincangkan.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi pun pada saat itu menolak usulan masa jabatan Presiden tiga periode tersebut.
Sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Ngotot Ingin Jokowi 3 Periode, Eks Wakil Ketua Umum Gerindra: Belum Ada yang Bisa Menggantikan Seorang Jokowi", usulan itu disampaikan Arief Poyuonon melalui akun Twitternya @bumnbersatu pada Sabtu, 13 Maret 2021.
"Amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan Presiden menjadi 3 periode bagi Presiden yang sudah terpilih 2 kali," ujar Arief Poyuono.
"Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," tambahnya.