Terkait dengan adanya kisruh di Partai Demokrat pemerintah pun memberikan tanggapannya. Pemerintah menyatakan dinamika tersebut merupakan isu internal oleh partai.
Pemerintah mengakui AD ART Partai Demokrat yang sesuai dengan Keputusan Kemenkumham dengan Nomor M.HH-09-AH.11.01 Tahun 2020.
Pemerintah akan menerapkan penyelesaian berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan melindungi ataupun mengawal acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat.***