Adapun SE tersebut kini sudah ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada, Senin 8 Maret 2021. Artinya mulai hari ini, Rabu 8 Maret 2021, aturan tersebut resmi berlaku.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang,“
”Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," tulis imbauan Tjahjo Kumolo, dikutip PORTAL JEMBER dari PMJ News.
Surat Edaran yang diterbitkan Tjahjo Kumolo ini berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.
Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN yang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, ASN dalam keadaan terpaksa boleh bepergian ke luar kota namun harus memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.