ASN yang Kedapatan Bepergian Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Dipastikan Bisa Dipecat

- 10 Maret 2021, 16:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan bepergian liburan di hari libur nasional Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi bagi ASN.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan bepergian liburan di hari libur nasional Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi bagi ASN.* //Dok. Menpan

Mengacu PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang dan berat. Hukumannya mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Meski sudah mendapat izin untuk bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan ASN selama bepergian saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 tetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Simak 4 Tanda Hubungan Langgeng, Salah Satunya Tidak Melakukan 'Kesalahan'

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.***(Bagus Satria Perdana P/Portaljember.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x