Masuki Babak Baru Kasus Korupsi Bansos, Hotma Sitompul Disebut-sebut Terima Aliran Dana Sebesar Rp3 Miliar

- 9 Maret 2021, 05:20 WIB
Pengacara senior Hotma Sitompul disebut-sebut menerima aliran dana korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3 miliar.*
Pengacara senior Hotma Sitompul disebut-sebut menerima aliran dana korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3 miliar.* /Instagram.com/@hotmasitompoelofficial

Adi mengaku mendapat rekapituliasi penerimaan "fee" dari Joko hingga Rp8,4 miliar.

Baca Juga: DP Tanah Rp 0 Berujung Korupsi, Anies Baswedan Langsung Copot Yoory C Pinontoan

"Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko yang juga dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan "video conference"

Selanjutnya Joko menyerahkan uang Rp3 miliar ke Adi untuk Hotma Sitompul.

"Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.

Baca Juga: Sebut Istana Akan Hancurkan Partai Demokrat, Rocky Gerung: Harus Ada Perlawanan Walaupun Berakhir Tragis

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengacara Hotma Sitompul mengenai pembayaran uang sebagai biaya pengacara karena adanya bantuan penanganan kasus hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyidik KPK, Jumat memeriksa Hotma sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai 'fee lawyer'.

Baca Juga: Love Alarm 2 Akan Segera Tayang, Kim So Hyun hingga Song Kang Ceritakan Pengalamannya

Sebab, adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat 5 Maret 2021.

Ali mengungkapkan pembayaran biaya pengacara tersebut diduga diberikan oleh tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah