PR TASIKMALAYA – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, mencopot Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Pencopotan tersebut dilakukan Anies Baswedan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan, dan menetapkan Yoory C Pinontoan sebagai tersangka korupsi.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menuturkan bahwa pencopotan Yoory C Pinontoan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021.
Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang Penonaktifan Direktur Utama serta Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Pemda Pembangunan Sarana Jaya.
“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” tutur Riyadi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca Juga: Buntut Kebijakan Rodrigo Duterte, 9 Orang Diduga Pemberontak Komunis Tewas di Tangan Polisi Filipina