Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tolak KLB, Yan A Harahap: Mental yang Tak Dimiliki Seorang Moeldoko
Baca Juga: Fadli Zon Sibuk Rapat, Fahri Hamzah Ingatkan Soal Kesehatan: Jangan Kebanyakan Duduk Bisa Ambien Lho
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.***